Latar Belakang
Pengembangan kawasan peternakan merupakan salah satu sektor pembangunan yang menjadi prioritas pembangunan nasional dengan tujuan :o Percepatan pengembangan populasi dan produksi ternak unggulan daerah (sapi potong) dan jenis ternak lainnya. Ketersediaan komoditi daging dan program kecukupan daging Nasional 2010. Antisipasi peningkatan demand terhadap komoditi peternakan (daging) dan stabilisasi harga dagingo Pengembangan kawasan peternakan yang berkesinambungan
Sektor peternakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam juga mengalami kehancuran akibat kejadian gempa dan tsunami, 26 Desember 2004 yang lalu yang berakibat terjadinya kemunduran yang sangat meprihatinkan disektor ini. Keterkaitan sektor ini dengan sektor ekonomi, pertanian dan pengembangan wilayah juga secara aktif merupakan salah satu ujung tombak visi Kabupaten Aceh Tengah yakni TERWUJUDNYA KEMAKMURAN DAN TERHALAUNYA KEMISKINAN MENUJU MASYARAKAT ACEH TENGAH SEJAHTERA 2012.
Implementasi program pengembangan peternakan bersifat flexible dan disesuaikan dengan program lainnya yang terkait dengan visi dan misi Kabupaten Aceh Tengah terutama program pemberdayaan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja baru disamping program pengembangan potensi wilayah / daerah / kabupaten. Diantara program peternakan yang dicanangkan pada masa sekarang ini, usaha peternakan sapi potong perlu mendapat dukungan penuh karena beberapa hal ;1. Sejak dulu menjadi unggulan provinsi NAD umumnya dan unggulan kedua setelah sector pertanian di Kabupaten Aceh Tengah dengan didukung oleh sosial budaya masyarakat Kecamatan Linge dan Bintang (lumbung ternak).2. Salah satu usaha yang terbukti mampu tumbuh dan berkembang dimasyarakat sebagai penunjang ekonomi (krisis moneter dan ekonomi)3. Sebagai salah satu sumber PAD alternatif4. Demand dan harga cukup tinggi (prestise)5. Tersedianya daya dukung lahan dan Sumber Daya Manusia. 6. Adanya perluasan pasar nasional dan internasional dengan dibukanya kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas di Sabang7. Tingkat kesadaran para peternak tinggi dalam melaksanakan usaha agribisnis peternakan.8. Adanya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengkonsumsi protein hewan seperti daging, telur dan susu9. Adanya kebijaksanaan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat di pedesaan10. Sejak dulu menjadi unggulan Kecamatan Linge dan didukung oleh sosial budaya masyarakat.11. Salah satu aktivitas yang terbukti mampu tumbuh dan berkembang masyarakat Kecamatan Linge sebagai penunjang ekonomi.12. Sebagai salah satu sumber andalan PAD alternative pengganti gas dan minyak.
Berdasarkan potensi-potensi di atas untuk ke depan, program usaha dan breeding sapi dalam satu kawasan perlu mendapat perhatian dan dukungan seluruh pihak terkait yang dilakukan dengan suatu perencanaan yang menyeluruh (integrated planing) sehingga keberhasilannya akan lebih nyata. Program ini harus didukung secara menyeluruh baik dari segi sarana dan prasarana maupun tenaga ahli baik dari dalam maupun luar negeri, lembaga-lembaga terkait seperti Departemen Pertanian, Balitnak, Lembaga Keuangan, Negara donor dan Agency lainnya.
Program pengembangan kawasan atau Village Breeding Centre (VBC) merupakan pola yang sudah menunjukan keberhasilan di Indonesia. Karenanya pada tahun anggaran 2004 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan melalui Studi Kelayakan serta konsultasi dengan berbagai pihak terutama pihak Perguruan Tinggi dengan berani menggelar Program Pengembangan Kawasan Peternakan Terpadu Ketapang di Kampung Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah dengan mengeluarkan :1. Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 119 Tahun 2004 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Pengembangan Peternakan Terpadu di Ketapang Kampung Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.2. Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 349 Tahun 2005, Tanggal 12 Oktober 2005 tentang Penetapan Petani Peternak untuk Kawasan Peternakan Terpadu Ketapang di Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.3. Keputusan Bupati Bupati Aceh Tengah Nomor 231 tahun 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ketapang.Dasar hukum dan Peraturan-peraturan yang melatarbelakangi program ini antara lain :1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 2043).4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83).5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Ratifikasi Konvensi PBB Mengenai Keanekaragaman Hayati.8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.11. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Dampak Lingkungan.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Pekerjaan Umum kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 259)13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah.14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan di Daerah.15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 / PRT/ 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.16. Surat Keputusan Direktur Jenderal Peternakan Nomor 50/HK.050/Kpts/1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak Pemerintah.
Tujuan Program
Program Pengembangan Kawasan Peternakan Terpadu Ketapang difokuskan pada:1. Pelestarian alam dengan pemanfaatan dan pengelolaan lahan kritis dan terancam kritis2. Mengelola lahan dan air yang tersedia sehingga dapat memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat3. Meningkatkan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan di subsektor peternakan 4. Meningkatkan populasi ternak dalam rangka mendukung program swasembada daging nasional tahun 2010. 5. Pengembangan sapi bibit unggul baik untuk Aceh Tengah, Provinsi NAD dan Nasional6. Pemanfaat side product berupa faeces ternak (pupuk organik) untuk tanaman pangan dan tanaman perkebunan di Aceh Tengah umumnya.7. Mengurangi kemarjinalan wilayah kecamatan Linge yang telah terjadi bertahun-tahun.10. Sebagai upaya penyediaan sumber protein hewani dengan harga terjangkau serta meningkatnya konsumsi protein hewani masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan berkualitas
Pelaksanaan Berdasarkan hasil survey lapangan, pengembangan usaha breeding dan sapi potong harus dilakukan serentak. Hal ini penting agar Aceh Tengah khususnya dan Provinsi NAD umumnya tidak saja mampu menghasilkan sapi-sapi potong unggul (sapi Bali) yang siap dipasarkan, namun juga mampu secara mandiri menghasilkan bibit sapi potong (sapi Bali) yang standar melalui program breeding yang benar-benar memiliki kemampuan yang handal sehingga dapat digulirkan kepada peternak lain dalam Kabupaten Aceh Tengah dan Provinsi NAD dan sangat memungkinkan untuk nasional dan internasional. Realisasi kegiatan teknis program tersebut telah didukungan oleh beberapa hal antara lain :1. Pembangunan sarana, prasarana dan alat produksi ternak (alsinak).2. Penyediaan jenis sapi induk yang bermutu (sapi Bali)3. Penguatan dan kelembagaan/ organisasi4. Dukungan akses
Thursday, January 24, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment